USAHA FOTOCOPY
Usaha jasa fotocopy dokumen akan banyak ditemui disekitar kampus,
sekolahan, komplek perkantoran, bank dan disekitar kantor pemerintah
untuk pelayanan publik; misalnya : kantor Samsat, kantor Kecamatan,
kantor Jamsostek, dll. Usaha ini berjalan dengan mengoperasikan mesin fotocopy untuk melakukan duplikasi dan perbanyakan dokumen, sehingga
usaha ini sangat tergantung pada kehandalan mesin tersebut. Namun
demikian usaha ini sudah berjalan sejak lama dan bertahun tahun dan
tetap eksis sampai saat ini. Semakin hari ternyata perkembangan usaha
ini semakin ramai karena permintaan masyarakat terhadap jasa fotocopy
dokumen semakin meningkat, seiring dengan perkembangan ekonomi dan
peningkatan kesejahteraan masyarakat. Beberapa fasilitas pembelian
barang seperti kendaraan, rumah, dll melalui sistem kredit yang semakin
banyak ternyata berdampak pada permintaan penggandaan (fotocopy) dokumen
yang cukup signifikan.
Seseorang penduduk melakukan fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK
(Kartu Keluarga) bias berkali kali karena dibutuhkan untuk berbagai
jenis persyaratan transaksi, dll. Mahasiswa dan anak sekolahan yang
melakukan fotocopy materi perkuliahan atau diktat pelajaran atau catatan
hampi menjadi aktifitas sehari hari. Para kontestan pemilu melakukan
fotocopy dokumen untuk berbagai persyaratan merupakan hal yang akhir
akhir ini menjadi terdengar biasa. Para pencari kerja melakukan fotocopy
ijazah, sertifikat, dan dokumen persyaratan lainny semakin meningkat,
seiring dengan meningkatnya jumlah pencari kerja. Dosen dan guru
melakukan perbanyakan soal untuk ujian dilakukan dengan cara fotocopy.
Pada jaman dahulu ketika mesin fotocopy belum ada, penggandan dokumen
biasanya dilakukan dengan menyalin ulang pada kertas stencil dan
kemudian dicetak dengan mesin stencil. Pada jaman sekarang jika mesin
fotocopy tidak ada, kemungkinan peranannya akan diambil alih oleh
computer melalui scanner dan printer. Hal ini membuktikan bahwa mesin
fotocopy tetap menjadi pilihan untuk penggandaan dokumen, karena lebih
efisien dan praktis.
Usaha jasa fotocopy ini ternyata tidak terlepas dari perkembangan
teknologi mesin fotocopy. Perkembangan teknologi mesin fotocopy dari
mulai jenis analog sampai digital, dari mulai ukuran kertas kecil sampai
ukuran besar, dari mulai skala yang lambat sampai pada skala yang
memperhitungkan efisiensi dan produkifitas, dari mulai yang fiturnya
sederhana sampai yang fiturnya dilengkapi berbagai asesoris; misalnya
koneksi jaringan, fax, scan, reduksi, dll. Perkembangan teknologi mesin
fotocopy selain mengarah pada efisiensi dan produktifitas juga mengarah
pada kualitas hasil penggandaan yang ditandai dengan resolusi yang
semakin tinggi. Efisiensi ditandai dengan jenis tinta (tonner) dan
konsumsi energy listrik, serta harga spare part dan layanan purna jual.
Berbagai produsen dan merk mesin fotocopy seolah olah bersaing dan
berkompetisi untuk mencapai yang terbaik bagi penggunanya.
Usaha jasa fotocopy dokumen pada umumnya tidak dijalankan secara single,
artinya selalu didampingi dengan usaha lain yang berhubungan dan
medukung usaha tersebut; misalnya penyediaan alat tulis, penyedian alat
perkanoran, jasa laminating, jasa penjlidan dokumen, dll. Demikian juga
halnya dalam metode kerjasama dengan penyedia mesin fotocopy, tersedia
metode atau sistem sewa, sistem sewa beli, sistem bagi hasil, dll. Dalam
sistem sewa mesin fotocopy biasanya disertai dengan pelayanan service,
pelayanan spare part, pelayanan tinta (tonner), teknisi on call, dan
berbagai pelayanan lainnya. Sistem sewa ini mengurangi berbagai resiko
usaha; misalnya ketinggalan jaman karena mesin fotocopy obsolete, spare
part dan service yang sulit, dan kehilangan waktu oprasi akibat
kerusakan, dll. Jika kita menjalankan usaha jasa fotocopy dokumen dengan
cara membeli mesin fotocopy maka harus dipastikan bahwa kita memilki
modal yang cukup, karena kita tidak mungkin hanya membeli Cuma 1 (satu)
buah saja mesin fotocopy. Hal lain yang harus dipertimbangkan adalah
masalah pemeliharaan, teknisi, spare part, dan mesin harus selalu dlam
kondisi prima.
Untuk tahap awal atau bagi pemula dalam menjalankan usaha fotocopy, maka
sebaiknya ditempuh cara kerjasama dengan penyedia mesin foocopy dan
memilih sistem sewa mesin fotocopy, dimana system sudah mencakup
pemeliharaan, teknisi troubleshooting, spare part, dan tinta (tonner).
Sistem sewa atau bagi hasil biasanya dihitung berdasarkan jumlah counter
scan atau copy yang terpasang pada mesin. Counter tersebut biasanya
terkunci tidak bias diotak atik, kecuali oleh si pemilik mesin fotocopy
tersebut. Hal ini cukup fair dan akan memberikan kemumdahan serta
keuntungan jika memang permintaannya cukup memadai. Sehingga dalam
menjalankan usahanya cukup berkonsentrasi pada pelayanan pelanggan,
penyediaan alat tulis dan perkantoran, dan penyediaan kertas untuk fotocopy, Hal ini akan lebih efisien, praktis, dan produktif karena kita
bias menyewa lebih dari satu mesin fotocopy, yang akan sulit dilakukan
jika membelinya.
No comments:
Post a Comment